Terminas keberangkatan Bandara Kualanamu tampak lengang (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Penumpang dari Bandara Kualanamu tidak diharuskan lagi menggunakan sweb PCR dan antigen sebagai sarat terbang.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Menhub No. 21 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (domestik).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan Wilayah Kerja (Wilker) Kualanamu, Nyoman Rina Ayu Puji Astuti, membenarkan pemberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut dari Bandara kualanamu.
"SE tersebut sudah kami berlakukan efektif per hari ini sesuai keluarnya surat edaran dari Satgas Covid-19," kata Nyoman.
Menurutnya bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya siambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebagai persyaratan perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ungkapnya.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Senada, Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Kualanamu, Novita Maria Sari, menyebut Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (domestik) sudah diberlakukan di Bandara Kualanamu per tanggal 08 Maret 2022.
(KAH/EAL)