Sembilan Polisi Korban Teroris Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar

Sembilan Polisi Korban Teroris Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar
Pemberian kompensasi kepada polisi korban terorisme di Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh senilai Rp 1.130.000.000.

Penyerahan kompensasi dilakukan oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3).

Para penerima kompensasi merupakan anggota kepolisian yang menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok teroris di Desa Lamkabeu, Kabupaten Aceh Besar, tahun 2010.

Sembilan korban itu terdiri atas satu orang luka berat dan delapan lainnya luka ringan.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah sebelas permohonan.

Namun sembilan orang berdomisili di Aceh, satu orang berdomisili di Jawa Barat, dan satu orang lagi berdomisili di Sumatera Utara.

“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa teroris kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jalin Jantho, Aceh Besar,” kata Achmadi.

Achmadi juga menyampaikan sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan dilakukan assesment oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2018 dan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

Sementara Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutannya menjelaskan kilas peristiwa yang terjadi pada akhir Februari 2010 silam.

Saat itu polisi menemukan sebuah camp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Camp itu ternyata telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.

Saat lokasi itu terungkap, sambung Nova, aparat kepolisian dari berbagai unsur melakukan penyergapan.

Dari pegunungan, para teroris melarikan diri dan memberikan perlawanan di beberapa tempat, salah satunya terjadi kontak senjata di kawasan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

Dalam kontak itulah sejumlah korban muncul dari kalangan aparat kepolisian Polda Aceh, Densus 88 Polri, maupun warga. Ada yang meninggal dunia dan luka-luka.

“Setelah 12 tahun lamanya peristiwa tersebut, hari ini LSPK hadir di Aceh untuk memberikan kompensasi kepada sembilan korban penyintas terorisme tersebut, mereka sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia,” sebut Nova.

Nova juga menjelaskan Pemerintah Provinsi Aceh mendukung penuh kebijakan BNPT dalam pemberian kompensasi kepada korban.

Di antaranya dengan terus berupaya merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas dalam perang melawan teroris seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar.

Lebih lanjut, Nova mengatakan, sebenarnya isu terorisme dan radikalisme di bumi Serambi Mekkah sangat jarang terjadi, bahkan nyaris tidak ada.

“Keberadaan tindak pidana terorisme yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, Jantho pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh,” kata Nova.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Aceh disebut tidak tinggal diam untuk menangkal berbagai potensi munculnya gerakan terorisme dan radikalisme di Aceh, melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh bekerja sama dengan Kepolisian, BNPT dan unsur terkait lainnya.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi