Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Kriminal Menonjol

Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Kriminal Menonjol
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto dan pejabat utama Polres Asahan memaparkan tindak pidana yang menonjol di halaman Mapolres Asahan, Jumat (11/3) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan berhasil mengungkap 3 kasus menonjol di antaranya pembunuhan ayah tiri, penjambretan yang dilakukan residivis, dan tindak pidana imigran yang berhasil digagalkan bersama Kodim 0208/AS.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat (11/3).

Untuk pelaku M alias A atas tindak pidana imigran yang berhasil digagalkan oleh petugas Kodim 0208/AS pada bulan Febuari 2022. Pelaku membawa puluhan orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke Malaysia.

"Atas kerja sama yang baik dengan personel Kodim 0208/AS dan Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku yang hendak membawa PMI ke Malaysia," kata Putu didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadhani, Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang, dan Kapolsek Simpang Empat, AKP Chayandi.

Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto menambahkan, penangkapan pelaku yang dilakukan petugas karena adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada kapal membawa PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia.

"Berdasarkan informasi itu personel Kodim 0208/AS bersama Polres Asahan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya kita serahkan ke Polres Asahan," tambah Franki Susanto.

Putu menyebutkan, saat ini PMI yang diamankan sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke wilayahnya masing-masing.

"Saat ini pelaku kita kenakan Pasal 81 sampai dengan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Terhadap Pekerja Perempuan dalam Suatu Perusahaan atau imigran dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun," tegas Putu.

Sedangkan pelaku pembunuhan yang dilakukan BMS (32) terhadap ayah tirinya Suparman di Desa Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan dijerat dengan pasal 338 subsider 352 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Penyebab pelaku membunuh ayah tirinya karena meminta uang tidak dikasih korban, dan langsung pelaku memukul korban berulangkali dibagian kepalal dengan sepotong kayu sehingga korban meninggal," ujar Putu.

Menurut pengakuan pelaku uang yang dimintanya kepada korban digunakan untuk membeli narkoba. "Pelaku sering meminta uang kepada korban untuk membeli narkoba dan itu juga terbukti dari hasil tes urine pelaku positif mengkonsumsi narkoba," ujarnya.

Sedangkan kasus menonjol lainnya yakni AP alias Kiwol (25) warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang juga residivis menjambret seorang mahasiswa yang mengendari sepeda motor Honda Vario yang melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah sentang palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran.

"Akibat perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana diancam tujuh tahun penjara, sedangkan barang bukti berupa handphone dan sepedah motor yang digunakan pelaku sudah kita amankan," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi