Polres Batubara Tetapkan 19 Tersangka Pengeroyokan

Polres Batubara Tetapkan 19 Tersangka Pengeroyokan
Paparan kasus (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Satreskrim Polres Batubara menetapkan 19 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Muhammad Nijar, warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, meninggal dunia.

Pengeroyokan itu terjadi Minggu (6/3) di warung tuak, Dusun Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, Kamis (17/3) di Mapolres Batubara.

Akibat pengeroyokan itu, Muhammad Nijar tewas di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Azhari yang merupakan abang kandung korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Kasus tersebut terjadi berawal dari ucapan yang menyinggung perasaan tersangka. “Pengeroyokan itu terjadi berulang, pertama perkelahian tiga orang dan setelah itu Muhammad Nijar memanggil abangnya Muhammad Azhari,” terang Ferry.

Seorang otak pelaku pengeroyokan yang berakibat tewasnya Muhammad Nijar berinisial SS (24) warga Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan terakhir diringkus di Pekanbaru.

“Kepada 19 tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi