Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Hasil gelar perkara kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3) menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersebut, pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi.

Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang, inisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan kepada keduanya, pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” terang Hadi.

Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Polda Sumut terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi