Ilustrasi - Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)
Analisadaily.com, Jakarta - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang sampai 4 April 2022. Dalam perpanjangan, pemerintah mengizinkan sejumlah tempat publik di wilayah PPKM level 1 beroperasi 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali. Dilansir dari Liputan6.com, Selasa (22/3), aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Maret 2022.
Pemerintah mengizinkan bioskop yang berada di level 1 beroperasi secara penuh atau 100 persen. Sementara itu, bioskop di wilayah PPKM level 2 beroperasi 75 persen dan daerah level 3 hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas.
"Bioskop (di wilayah level 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi aturan.
Pemerintah juga memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian, tempat ibadah di kabuapaten/kota level 1 juga bisa buka 100 persen.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1dengan maksimal 100 persenkapasitas dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi Inmendagri.
Pemerintah masih membatasi kegiatan resepsi pernikahan di wilayah level 1. Masyarakat bisa menggelar resepsi pernikahan, namun dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persenkapasitas ruangan," jelas Inmendagri.
Ada 6 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang saat ini masuk ke PPKM level 1. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 yang terus membaik.
"Saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," ukatajar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementetian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari siaran persnya.
Adapun 6 daerah tersebut antara lain, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat. Kemudian, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
(RZD)