Kejari Batubara Penyuluhan Hukum Terkait Restorative Justice

Kejari Batubara Penyuluhan Hukum Terkait Restorative Justice
Penyuluhan hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menggelar penyuluhan hukum tentang keadilan restoratif (restorative justice) kepada seluruh Camat dan Kasi Pemerintahan se-Batubara, di Aula Kantor Bupati Batubara, Rabu (23/3).

Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap, dalam paparannya menjelaskan restorative justice. Dijelaksannya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Prinsip keadilan restoratif (restorative Justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator.

“Sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian,” jelasnya.

Doni juga memaparkan, di dalam tingkat pra penuntutan dapat dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat materil dan syarat formil. Syarat materilnya seperti tidak menimbulkan keresahan, kemudian tidak berdampak konflik sosial, dan dilengkapi dengan adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.

Kemudian ada pula syarat formilnya yaitu yang pertama surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) surat pernyataan perdamaian dan penyelesalan perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, keluarga pelapor, terlapor, keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik.

Selanjutnya yang kedua yaitu Berita Acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Kemudian yang ketiga rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif.

Yang keempat yaitu Pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tangung jawab dan ganti rugi. Dan yang kelima yaitu semua tindak pidana dapat dilakukan keadilan restoratif terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia. Yang terakhir, Doni juga menegaskan, ada hal dan pertimbangan yang harus diingat saat hukum berlangsung sehingga harus memilih langkah restorative justice.

“Ketika perkara kecil memenuhi ruang sidang banyak waktu tidak efektif terbuang. Biaya penanganan perkara yang seharusnya ringan menjadi bengkak, beban penanganan perkara menumpuk dan bila terdakwa ditahan biaya sistem pemenjaraan terus membengkak, sementara kapasitas ruang tahanan atau pemasyarakatan sudah tidak dapat menampung dan keluarga pelaku yang ditahan tidak mendapat nafkah,” sebutnya.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi