Foto bersama dalam pendidikan hukum kepailitan dan PKPU yang digelar DHP Law Firm bekerjasama dengan UPMI (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat, DHP Law Firm menjalin kerjasama dengan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) untuk menggelar pendidikan profesi advokat hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darusalam, Medan.
Rektor UPMI, Dr. H. Ali Mukti Tanjung, SH, MM, ketika mengapresiasi program yang dilaksanakan DHP Law Firm demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat.
"Tentunya semua itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap advokat sebagai penegak keadilan yang menguasai aspek penting hukum, konsisten, bermoral, beretika dan berintegritas agar masyarakat mendapatkan keadilan hukum," kata Ali Mukti, Kamis (24/3).
Menurutnya selama ini pelatihan bagi kurator dan pengacara kepailitan hanya diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya. Sedangkan di Kota Medan baru kali ini dilaksanakan.
"Karena itu kepada peserta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin guna peningkatan kemampuan advokat dalam menangani kepailitan dan PKPU," imbaunya.
Sebagai narasumber dalam pelatihan yang dilaksanakan sampai tanggal 27 Maret itu adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Elyta Ras Ginting, S.H.,LL.M., Dr. Deni Amsari Purba, S.H.,LL.M., MCIArb., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Jun Cai, S.H., M.Hum., advokat Alfahmi Khairi Manurung, S.H., dan Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan Chandra Angiat Lasmangihut Sitanggang, S.H., M.H.
Elyita Ras Ginting yang juga pengajar pada Baalitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pendidikan lanjutan profesi advokat yang dilaksanakan DHP Law Firm tersebut.
Sebab menurutnya sampai saat ini di Medan masih sangat kekurangan advokat yang memahami dan menguasai persoalan kepailitan dan PKPU.
Karena itu, sambung Elyita, diharapkan kegiatan serupa dapat secara berkesinambungan dilaksanakan, sehingga akan semakin banyak advokat di Medan yang memiliki kemampun cukup baik terhadap persoalan kepailitan.
Sementara Ketua Panitia, Hamdani Parinduri, S.H menyampaikan badai pandemi Covid-19 menyebabkan cukup banyak perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban utangnya sehingga menjadi kesempatan bagi advokat untuk menangani persoalan tersebut.
"Advokat dapat memilih untuk menjadi kuasa hukum pemohon PKPU/termohon PKPU dan/atau sebagai kuasa hukum pemohon pailit/termohon pailit," ungkapnya.
Hamdani didampingi Sekretaris Rio Darmawan Surbakti, S.H., Munawir Hasibuan, S.H. dan M. Aldillah, S.H menyampaikan target utama kegiatan agar advokat di Medan khususnya dapat menangkap besarnya peluang pekerjaan pada hukum kepailitan dan PKPU ini sehingga tidak hanya didominasi advokat dari Jakarta dan sekitarnya.
"Kami berharap melalui pendidikan ini dapat meningkatkan kompetensi advokat menjadi lebih profesional serta memiliki spesialisasi dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU. Badai pandemi Covid-19 ini menjadi kesempatan besar advokat untuk menjadi kuasa hukum banyak perusahaan yang terkena dampak ekonomi pandemi," tukas Hamdani.
(REL/EAL)