Debat terbuka 3 calon Ketua IAI Sumut, Ar. Achmad Aryanto, Ar. Taufik Mustafa, dan Ar. Peranita Sagala (Analisadaily/Reza Perdana)
Analisadaily.com, Medan - Arsitek merupakan profesi yang saat ini masih rentan dengan stigma negarif. Jasanya dianggap hanya menjadi monopoli oleh kalangan tertentu, dan sebagai sebuah kemewahan dalam penyelenggaraan bangunan dan gedung.
Hal itu terungkap dalam pembukaan IAI Expo yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis Kamis (24/3). IAI Expo berlangsung hingga Minggu (27/3) di Mal Center Point Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua IAI Sumut Ar. Taufik Mustafa mengungkapkan, IAI Sumut memandang perlu untuk menyosialisasikan bahwa praktik arsitek yang andal dan profesional mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya arsitektur.
Dikatakannya, hasil karya arsitektur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materil, maupun di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan pelindungan kepada masyarakat, juga terhadap karya Arsitektur Indonesia.
“Selain itu, hasil karya arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” kata Taufik.
Diterangkannya, penyelanggaraan IAI Expo sebagai andil untuk memasyarakatkan profesi arsitek, di samping sebagai media komunikasi unjuk karya para arsitek Sumut, juga untuk meningkatkan apreseasi masyarakat terhadap karya-karya arsitektur.
“Tentu saja akan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan berbagai peraturan daerah tentang perencanaan dan pembangunan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas,” terangnya.
IAI Expo (Analisadaily.com/Reza Perdana)
Peraturan Pemerintah Nomor 15/2021
Ketua I Pengurus IAI Nasional, Ar. Boy Brahmawanta Sembiring, yang juga mantan Ketua IAI Sumut periode sebelumnya, menyampaikan, pengakuan akan profesi arsitek telah terwujud dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Arsitek yang memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Arsitek, secara garis besar undang-undang ini membahas mengenai arsitek dan lingkup kerjanya, persyaratan untuk menjadi arsitek, hubungan arsitek dengan masyarakat, pembinaan arsitek, serta tata cara praktik bagi arsitek yang berasal dari luar Indonesia,” terang Boy.
Disampaikannya, arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya memerlukan lisensi. Dengan memiliki lisensi, maka arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan dan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan lisensi.
“Dengan demikian, rekan-rekan arsitek yang ada di Sumut semestinya menjadikan ciri khas arsitektur lokal menjadi inpirasi dalam berpraktik dalam konteks kekinian,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyosialisasikan penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan lainnya, seperti Peraturan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Di mana, arsitek akan tergabung dalam Tim Profesi Ahli atau TPA,” ujarnya.
IAI Expo (Analisadaily.com/Reza Perdana)
Pemilihan Ketua IAI Sumut
Rangkaian IAI Expo antara lain menampilkan berbagai Karya Arsitektur, Webinar Nasional, Klinik Arsitektur, dan diakhiri dengan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-X IAI Sumut, sekaligus pemilihan Ketua Periode 2022-2025, yang akan berlangsung pada Sabtu (26/3) di Hotel Four Points Medan.
Ketua Panitia Musprov ke-X IAI Sumut, Ar. Franky Parulian Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya juga menyelenggarakan debat terbuka bersama ketiga calon Ketua IAI Sumut, yaitu Ar. Achmad Aryanto, Ar. Taufik Mustafa, dan Ar. Peranita Sagala.
“Untuk memfasilitasi rekan-rekan arsitek di luar Kota Medan, kita bekerja sama pengurus pusat menyiarkan secara online,” tandansya.
(RZD)