Fintech Lending Alternatif Pendanaan Masyarakat

Masyarakat Diminta Jeli dan Cermat Lakukan Pinjol

Masyarakat Diminta Jeli dan Cermat Lakukan Pinjol
Dari kiri Direktur Humas OJK Darmansyah, Ketua OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusuf Ansori, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dan Ketua Bidang IT PWI Pusat Auri Jaya pada pembukaan Pelatihan Wartawan Media Massa (Analisadaily/Hamonangan Panggabean)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat diminta untuk lebih jeli dan cerdas serta tidak tergiur dengan tawaran-tawaran menjanjikan bisa mendapatkan dana berupa pinjaman secara mudah.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan hal itu pada Pelatihan Wartawan Media Massa mengenal Fintech Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Masyarakat, Senin (28/3) di JW Marriot Hotel Medan.

Pelatihan dibuka Ketua OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusuf Ansori, dihadiri Ketua Bidang IT PWI Pusat Auri Jaya, Direktur Humas OJK Darmansyah dan tim dari OJK lainnya.

Tris di hadapan puluhan wartawan peserta pelatihan menjelaskan, di era sekarang ini, peran teknologi tidak bisa terpisah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melakukan transaksi pinjam meminjam keuangan melalui online (pinjol).

Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan, tetap memainkan peran agar masyarakat dalam pengelolaan (peminjaman) keuangannya bisa lebih mudah dan tidak dirugikan.

Sejalan hal tersebut, OJK meluncurkan program Fintech Lending atau peer-to-peer lending (P2P). OJK berharap dapat membantu dan melindungi masyarakat terkait soal pinjam meminjam melalui pinjol. Karena P2P Fending merupakan pinjol resmi.

Sesuai Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah sebuah layanan atau metode pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah di Indonesia secara langsung yang menghubungkan kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dan debitur atau borrower sebagai penerima pinjaman.

P2P lending pada prakteknya berbasis teknologi,tanpa jarak dan waktu. Prosesnya cukup dengan "Camilan" (camera, microfon dan location).

Program P2P Lending sudah diluncurkan sejak lima tahun lalu. Meski OJK bekerjasama dengan media massa yang selama ini menjadi mitra, terus mensosialisasikan program ini kepada masyarakat

Namun pihak OJK ingin program ini lebih meluas lagi.Karena itu pihaknya bekerjasama dengan PWI melalukan pelatihan ini, dengan harapan nantinya wartawan bisa memberi edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait pinjol ini.

Dikatakan, terhitung per 28 Februari 2022, jumlah penyelenggara 102 platform berizin (95 platform sistem konvensional dan 7 platform syariah). Akumulasi rekening Borrower sebanyak 76,66 juta dengan rekening aktif 12,41 juta, sedangkan akumulasi rekening lender 846,22 ribu dengan rekening aktif 148,88 ribu. Dari total Borrower sebanyak 76,66 juta, terdapat sebaran di area Sumut sebanyak 1.609.179 peminjam, tumbuh 51,64% secara tahunan.

Akumulasi penyaluran pinjaman Rp 326,35 T (area Sumut Sumut Rp7.35 T, tumbuh 98,64% year on year), dengan nilai outstanding di sebesar Rp34,60 T (area Sumut mencapai Rp865,33 miliar, tumbuh 127,88% year on year). Sedangkan Aset penyelenggara konvensional: Rp4,05 T dan syariah: Rp86,99 M

Namun demikian, Tris mengingatkan, jika memang terpaksa berhubungan platform pinjaman online, maka sebelum melakukan pinjam duit online, masyarakat harus cermati beberapa hal berikut: yakni pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar di OJK, apinjamlah sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, lunasi cicilan tepat waktu, jangan gali lobang tutup lobang, ketuahui bunga dan denda pinjman sebelum meminjam dan pahami kontrak perjanjian.

Sebelumnya Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah menyebutkan, pelatihan bertujuan meningkatkan literasi dan edukasi bagi wartawan sebagai mitra strategis OJK. Sehingga setelah pelatihan ini melalui pemberitaan media masyarakat dapat memahami tentang fintech lending secara benar.

Sementara Wakil Ketua Bidang ITE PWI Pusat, Auri Jaya mengatakan, pelatihan ini merupakan program pertama antara OJK dengan PWI Pusat. Karena dalam situasi teknologi perlu pemahaman secara intens tentang fintech.

(MP/JG)

Baca Juga

Rekomendasi