Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Pelaku usaha perikanan, termasuk para nelayan di Sumatera Utara (Sumut) masih mengalami kendala dalam penerapan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk pelaku usaha perikanan. Antara lain, terkendala saat mengakses sistem tersebut dan tidak bisa melaut.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat I, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan
, Senin (28/3).
“Mereka tidak bisa melaut, ketika mereka melaut, mereka dirazia, kalau tidak melaut tidak dapat penghasilan,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berharap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk memberi masukan kepada pemerintah agar memberikan solusi atas kendala atau permasalahan OSS tersebut. Sehingga pelaku perikanan dapat mengakses dan memanfaatkan sistem tersebut secara maksimal.
Menurut Afifi, persoalan OSS bukan hanya persoalan di Sumut, namun juga terjadi di provinsi lain. Apalagi perikanan sangat memengaruhi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini kami sering berkoordinasi dengan provinsi lain, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Afifi.
Afifi juga menyampaikan, Sumut memiliki 12 Pelabuhan Pengumpan Regional, yang membutuhkan perhatian khusus seperti perbaikan dan lain sebagainya. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Pura, Kantor UPP Pantai Cermin, Pelabuhan Tanjung Beringin, Pelabuhan Tanjung Tiram, Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Pelabuhan Sei Berombang, Pelabuhan Bagan Asahan, Pelabuhan Sikara Kara, Pelabuhan Lahewa, Pelabuhan Sirombu, Pelabuhan Teluk Dalam, dan Pelabuhan Oswald Siahaan atau Labuhan Angin.
“Tiap Pelabuhan Pengumpan Regional kita ini punya masalah dan kondisinya masing-masing, kita harapkan ke depan dapat menuju ke arah peningkatan atau perbaikan,” kata Afifi.
Kunker Komite II kali ini adalah untuk pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Komite II juga mengakomodir masukan konkret dan aspirasi pemerintah daerah terkait kendala maupun permasalahan yang dihadapi pada sektor pelayaran.
“Kami memilih Sumut karena selama ini Sumut adalah induk atau head daripada maritim di Sumatera,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Abullah Puteh.
(JW/RZD)