BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKK Piutang Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKK Piutang Iuran
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Iskandar menyerahkan SKK pada Kajari Deliserdang Jabal Nur. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa menyerahkan 101 Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, terkait piutang iuran sejumlah perusahaan tahun 2022, dengan potensi tunggakan kurang lebih Rp 8 Milyar. Penyerahan dilakukan saat rapat monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa bersama Kejari, Selasa (29/3).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa, Iskandar mengatakan penyerahan ini dilakukan terkait banyaknya piutang perusahaan yang ada di Deliserdang. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat dipulihkan kembali dengan baik."Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program pemerintah dan negara, tentunya dalam rangka mengurangi resiko kemiskinan dan mensejahterkan rakyatnya khususnya tenagakerja."katanya.

Untuk mendukung kesusksesan pemerintah itu tentunya perlu dukungan dari sisi hukum karena ini suatu kewajiban yang diatur oleh regulasi dan undang-undang, peraturan pemerintah beseta turunanya.

"Atas intruksi presiden Nomor 2 tahun 2021,kami harus berkolaborasi dan berganden tangan dengan pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan dalam hal penegakan hukum ataupun meningkatkan kepatuhan dari perusahaan, BUMD, BUMN dan pemerintah kabupaten/". tambahnya.

Intinya, kita mengamankan program pemerintah untuk melindungi tenagakerja.pungkasnya.

Kajari Deliserdang Jabal Nur didampingi Kasi Datun Fahri Ramadhani sebagai tim monitoring, mengatakan pihaknya menerima SKK sebayak 101 untuk tahun 2022.

Dari hasil evaluasinya perlu ditingkatkan kedepan. "Ada 48 SKK di tahun 2021 dari total itu ada beberapa perusahaan yang belum patuh, ada yang cicil, dan dari total iuran yang berhasil diselesaikan sebesar Rp 2,4 Milyar.

Lanjut dikatakan, untuk tahun 2022, diserahkan lagi 101 SKK. Dengan potensi Rp 8 Milyar.Ini yang menjadi penanganan kita kedepan mudah-mudahan dapat terselesaikan.

Disoal sangsi terkait perusahaan yang tidak melakukan penyelesaian ia menegaskan ada dua sangsi, pertama sangsi adminstratif,dan berupa denda. Terakhir kita bisa gugat kepengadilan/somasi, perusahaan yang bersangkutan."tetapi kita lihat sejauh ini belum ada sampai tingkat somasi, masih sebatas kita undang mediasi kemudian perusahaan tersebut patuh."terangnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi