DPO Ranmor Asal Padangsidimpuan, Ditangkap di Tapanuli Selatan

DPO Ranmor Asal Padangsidimpuan, Ditangkap di Tapanuli Selatan
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa.)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Polres Kota Padangsidimpuan menangkap 2 pelaku pencurian sepedamotor di lokasi yang berbeda, di Padangsidimpuan, dan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Pelaku ASN (33) warga Jalan SM Raja Wek V Padangsidimpuan Selatan, dan pelaku RYH (26) warga Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH., melalui kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno menerangkan kronologi penangkapan pelaku ASN dan RYH yang mencuri sepeda motor milik Rosdiana (43) warga jalan lingkungan 1 Batunadua, Rabu (29/03)

Awalnya Rosdiana memarkirkan sepeda motornya merek Beat BB 3185 FM di depan toko yang berada di jalan Raja Inal Siregar, Batunadua Julu Kota Padangsidimpuan Selasa (22/03) , ketika korban hendak keluar dari toko ternyata sepeda motor yang diparkir sudah hilang

"Karna tidak terima kehilangan sepeda motornya, Rosdiana langsung membuat Laporan ke Polres Padangsidimpuan, dengan surat LP/B/102/III/2022," katanya.

Melalui CCTV ciri-ciri kedua pelaku di ketahui oleh tim Reskrim Padangsidimpuan, hasil pengintaian, salah satu pelaku ASN berhasil ditangkap.

"Rabu (23/03) pelaku ASN berhasil ditangkap petugas, setelah ASN diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya RYH," ungkapnya.

Dan berselang beberapa hari, pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku RYH yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO), tim Reskrim Padangsidimpuan langsung memastikan keberadaan pelaku

"Pelaku RYH ditangkap oleh petugas di Jalan Sibolga, Batang Toru, Tapanuli Selatan Senin (28/03), pelaku langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan

Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk di proses lebih lanjut, karna kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, rekaman CCTV yang melibatkan pelaku, celana jeans warna abu-abu, dan surat-surat kendaraan.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi