PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Kota Medan

PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Kota Medan
Penertiban aset milik PT KAI di Jalan Pandu Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Divre I Sumut menertibkan aset lahan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Kamis (31/2).

Dalam penertiban aset itu terlihat puluhan petugas kereta api melakukan pengosongan rumah dan gudang penyimpanan mobil yang ditempati oleh pihak tanpa hubungan kontrak dengan PT KAI.

Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

"Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan," kata Mahendro.

Menurutnya penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.

"Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset," ungkapnya.

Mahendro menambahkan, aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil hingga warung makanan.

"Alhamdulillah proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi