Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1B, Nelson Angkat, mengalungkan tanda jabatan kepada Wakil Ketua PN Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting di aula PN Kisaran, Kamis (31/3). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Pengadilan Negeri Kisaran kelas 1B, Nelson Angkat, melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Wakil Ketua PN Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, Kamis (31/3).
"Dengan dipilihnya Erika, maka kita selaku pemimpin di PN ini harus dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan pimpinan MA RI kepada diri kita," kata Nelson.
Dia juga menyebutkan banyaknya jumlah perkara di PN Kisaran yang diterapkan dalam evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara MA, atau kinerja penyelesaian perkara PN Kisaran setiap bulan masuk dalam peringkat lima besar Nasional dengan kategori kelas 1B dengan jumlah perkara 1001- 2000 perkara.
"Untuk meraih dan mempertahankan kinerja tersebut dibutuhkan kerjasama, baik dalam internal maupun dengan pihak eksternal. Tentunya dengan kehadiran Ibu Wakil Ketua yang baru akan memberikan semangat dan kekuatan yang baru bagi PN Kisaran untuk lebih meningkatkan kinerjanya baik dalam penyelesaian perkara cepat maupun dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan di PN Kisaran ini," ucap Nelson.
Dengan terisinya jabatan wakil ketua yang selama ini kosong, dapat bekerjasama dalam mengemban amanah dan tanggungjawab mewujudkan visi-misi lembaga MA RI, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat di wilayah hukum PN Kisaran yang mencakup dua wilayah yaitu Kabupaten Asahan dan Batubara.
"Pengalaman Erika sudah tidak diragukan lagi dalam memimpin organisasi, sebab sebelum dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kisaran, Erika menjabat Ketua PN Sidikalang kelas II, yang tentunya nanti dapat memberikan kontribusi ke pada PN Kisaran," ujarnya.
Sebagaimana diamanatkan pimpinan MA RI mari kita pikirkan ulang sejauh mana institusi sebagai benteng terakhir keadilan telah memberikan jalan bagi para pencari keadilan dalam menegakkan hak-haknya. Pentingnya hal ini adalah karena kita dihadapkan dengan fakta bahwa seiring dengan langkah pembaharuan yang kita lakukan, makin terbuka, bahwa masih banyak para pencari keadilan belum tersentuh layanan pengadilan.
"Menurut pemikiran progresif tentang bagaimana peradilan harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Nelson.
Di era kemandirian praperadilan dan era teknologi informasi pengadilan harus lebih siap, cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap layanan untuk mewujudkan pengadilan bersih dan modern dengan tujuan akhir untuk mewujudkan visi MA RI yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang Agung.
(ARI/CSP)