Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan Tamlikha alias Black (40) yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap.
Tersangka yang terkena timah panas polisi meregang nyawa hingga akhirnya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi pada Kamis, 31 Maret 2022, tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
Alhasil, petugas langsung bergerak mengepung lokasi tersebut.
Sadar akan kedatangan petugas, Black berupaya melarikan diri ke arah sawah sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.
"Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri," jelas Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu (2/4).
Kemudian setelah tersangka jatuh, sambung Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Namun saat dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini.
Namun, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.
Residivis Narkoba
Tamlikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/Pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp 800 juta subsidier tiga bulan penjara.
(MHD/EAL)