Calon penumpang pesawat terbang di Bandara Kualanamu, Deliserdang (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kulanamu - Bandara Kualanamu menerapkan aturan baru perjalanan lewat transportasi udara jelang mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022.
Penerapan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 terkait aturan perjalana orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 per 2 April 2022.
Manager Humas PT AP II Kualanamu, Chandra Gumilar, yang dikonfirmai, Minggu (3/4) membenarkan penerapan aturan perjalanan tersebut.
“Ya, sudah kita terapkan SE Satgas Covid-19 tersebut di Bandara Kualanamu sejak hari ini,” katanya.
“Intinya, apapun yang menjadi keputusan pemerintah terkait aturan perjalanan, PT AP II siap menjalankan sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.
Soal adanya aturan baru ini apakah berimbas dengan penurunan jumlah penumpang pesawat, saat ini per harinya dikisaran 17 ribu penumpang, menurutnya belum bisa dipastikan.
“Nanti kita lihat pada H+3 pascaaturan tersebut berlaku,” terangnya.
Kepala Wilker Kualanamu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, dr Ninyoman Rina Ayu Puji Astuti menjelaskan, aturan baru tersebut sudah diterapkan di Bandara Kualanamu.
Ia berharap pelaku perjalanan udara dapat mematuhinya, karena ini demi kebaikan bersama untuk menjaga penularan Covid-19. Adapun isi SE Satgas Covid-19 tersebut terkait perjalanan dalam negeri baik darat laut dan udara. Pertama, yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Kelima, usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(KAH/RZD)