Seorang Ayah Berbuat Asusila Pada Anak Kandungnya

Seorang Ayah Berbuat Asusila Pada Anak Kandungnya
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Seorang ayah berinisial JL (50) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya, yang sekarang berusia 7 tahun. Saat ini, Kejaksaan Negeri Padang Lawas menerima tersangka beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Sibuhuan.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Adek Mery Siregar, menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Tersangka melakukan aksi sejak tahun 2021," ucap Adek.

Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang-undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam hukuman maxsimal 20 tahun penjara, karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan.

"Dari ancaman hukuman dari pasal perlindungan anak yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara," kata Adek.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi