Ilustrasi. Sidang di Mahkamah Konstitusi (Detik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Seorang lelaki bernama Ramos Petege mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ramos yang menganut agama Kristen Katolik mengajukan judicial review karena tidak bisa menikahi kekasihnya yang merupakan seorang muslim.
Dalam kesempatan itu dia juga mengutip pendapat Ketua MK, Anwar Usman.
"Bahwa hakikatnya, perkawinan adalah suatu hak asasi yang merupakan ketetapan takdir Tuhan. Sebagaimana kami juga mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof Dr Anwar Usman bahwa menikah dengan siapa pun, pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah. Salah satu hak mutlak Allah untuk menentukan jodoh, baik jodoh berkelanjutan maupun jodoh yang pertama adalah Allah yang menentukan," kata kuasa Ramos Petege, Dixon Sanjaya, dilansir dari
detikcom, Kamis (7/4).
Pernyataan Anwar Usman yang dimaksud di atas disampaikan di sebuah kampus di Jawa Tengah. Hal itu menanggapi desakan agar dirinya mundur dari jabatan hakim konstitusi karena akan menikahi adik Presiden Jokowi.
"Bahwa hak untuk menikah dan hak untuk beragama, keduanya adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dihambat dengan cara apa pun, juga oleh negara. Setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun, terlepas dari perbedaan agama. Oleh karenanya, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama, harus ada suatu solusi yang diberikan oleh negara bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan beda agama," ucap Dixon.
Untuk diketahui, Ramos Petege adalah warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengaku gagal menikahi kekasihnya yang beragama Islam karena terhambat UU Perkawinan.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage.
(EAL)