Kajari Deliserdang, Jabal Nur, saat menerima pengembalian uang korupsi Rp 5 miliar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi sebesar Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur, dalam siaran pers melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan, Kamis (7/4).
Penerimaan kekurangan pembayaran Rp 5 miliar itu diserahkan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi Alm. Tamin Sukardi, yang diterima Kajari Deliserdang didampingi Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang, Rabu (6/4).
Pengembalian uang itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Di antara putusan itu disebutkan, terpidana Tamin Sukardi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti Rp 103.781.802.258.
Sebelumnya, Kajari Deliserdang, Jabal Nur menyebutkan, pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti Rp 12.972.725.282.25 dari Mujianto yang disetorkan ke rekening Kas Negara, Jumat, 23 Agustus 2019.
Dengan pembayaran kedua itu, sisa uang pengganti yang belum dibayar adalah Rp 85.809.076.975,75. Dengan melibatkan Bank Mandiri untuk proses penghitungan jumlah uang yang diterima, Bendahara Penerima Kejari Deliserdang menyetorkan uang tersebut ke rekening Kas Negara.
"Kejari Deliserdang akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada keluarga terpidana atau ahli warisnya guna melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebagaimana putusan aquo," pungkasnya.
(KAH/RZD)