KPPU Sudah Temukan 1 Alat Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU Sudah Temukan 1 Alat Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan - Hingga saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mengusut dugaan kartel minyak goreng di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terkait temuan adanya dugaan penimbunan minyak goreng di Sumut.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, temuan-temuan tersebut menjadi salah satu poin kenapa Sumut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di KPPU.

“Kebetulan memang, Kanwil kami berada di Kota Medan. Juga kami berikan penugasan melakukan penegakan hukum,” kata Guntur usai memberikan kata sambutan di Talk Show bertajuk “Silang Sengkarut Minyak Goreng, KPPU di Mana?” di Peradilan Semu USU, Kota Medan, Jumat (8/4).

Disampaikan Guntur, hasil investigasi saat ini, dan penegakan hukum sudah berjalan, KPPU sudah menemukan 1 alat bukti. Untuk dapat masuk proses penyidikan, KPPU akan berupaya keras untuk bisa menemukan minimal 1 alat bukti lagi.

“Sesuai dengan prosedurnya, dua alat bukti bisa masuk ke persidangan,” ujarnya.

Terkait penanganan perkara dugaan kartel minyak goreng, KPPU berinisiatif dan bukan laporan. Guntur menyebut, KPPU menerima segala informasi laporan dari berbagai pihak.

“Kami tegaskan, untuk penanganan perkara minyak goreng ini inisiatif dari KPPU,” ujarnya.

Alat Bukti yang Ditemukan

Disinggung 1 alat bukti yang ditemukan KPPU, Guntur mengungkapkan masih dalam proses. Tentunya alat bukti itu sesuai dengan undang-undang, yaitu ada 5, seperti dari saksi, keterangan saksi, keterangan pelapor, surat, kemudian petunjuk, dan ahli.

Diterangkan Guntur, dari 5 alat bukti itu, minimal 2 syarat minimum untuk bisa naik menjadi persidangan. Tentunya, salah 1 dari 5 itu sudah dipegang KPPU, dan KPPU akan berusaha untuk menemukan 1 lagi alat bukti.

“Minimal, untuk bisa masuk ke proses berikutnya. Tindakan ke depan, kita melibatkan seluruh investigator, baik di pusat maupun di daerah, di tujuh Kanwil kami, di Sumut, Lampung, Bandung, Balikpapan, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” terangnya.

Harapkan Kerja Sama Semua Pihak

Guntur berharap kepada semua pihak, apabila menemukan alat bukti, informasi tentang pelanggaran, kartel persaingan usaha, diberikan kepada KPPU. Bahkan dalam beberapa forum, sebut Guntur, pihaknya selalu menyampaikan hal tersebut.

“Tidak hanya Kemendag saja, ya. Tetapi juga semua pihak,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi