5 WBP Rutan Tarutung bebas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung menghirup udara segar dinyatakan bebas.
Mereka dinyatakan bebas setelah memperoleh program asimilasi dan integrasi. Mereka terdiri dari, 1 orang mendapatkan asimilasi di rumah. Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 orang, dan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi mengatakan, bebasnya lima WBP ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Pengeluaran lima WBP telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya, Sabtu (9/4).
Pihaknya berharap, para WBP yang telah dinyatakan bebas ini kiranya dapat diterima di tengah masyarakat dan mampu mengaplikasikan setiap program pembinaan yang telah diperoleh dari Rutan.
"Semoga dapat kembali diterima keluarga dan masyarakat, serta mampu mengaplikasikan setiap program pembinaan yang telah diperoleh dari Rutan," imbuhnya.
Leonard juga mengingatkan agar para WBP yang telah bebas bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Setelah kembali ke masyarakat, jangan lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.
(CAN/RZD)