Polisi Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak
Tersangka MA ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, (9/4). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menerima laporan warga atas tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan pelaku berinisial MA (23) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan berhasil diamankan berkat adanya laporan orang tua korban, Sabtu (9/4) malam.

Berdasrkan keterangan orangtua korban, korban berusia 13 tahun dan pelaku baru satu hari berkenalan melalui media sosial.

"Pelaku menjumpai korban kemudian pelaku mengajak ke belakang rumah korban," terangnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik II, M Reza Fahrurozy langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan mendapat informasi pelaku berada di rumahnya.

"Memdapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung bergerak cepat ke likasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka MA," ucapnya.

Selain itilu,perugas juga mengamankan barang bukti beruoa satu unit Handphone milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan satu unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan oerbuatannya, tersangka MA dikenakan pasal 81 ayat (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi