Pemilik 2 Bal Ganja Ditangkap Polres Tapsel

Pemilik 2 Bal Ganja Ditangkap Polres Tapsel
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Paluta - AR alias Bombom (28) hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di salah satu SPBU di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 2 bal ganja.

"Sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkoba," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Roman, Kamis (14/4).

Berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setiba di TKP persisnya di sebuah SPBU, personel Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang belakangan diketahui AR alias Bombom, dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kemudian, petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja sebanyak dua bal," urai Kapolres.

Selain ganja, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Saat ditanya, terang Kapolres, AR alias Bombom mengakui barang haram itu adalah miliknya dan didapat dari Kabupaten Mandailing Natal.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom, berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapsel," pungkas Kapolres.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi