Tenaga Pendidik Wajib Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tenaga Pendidik Wajib Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek Tanjungmorawa menggelar sosialisasi kepada perwakilan Sekolah Dasar (SD) di seluruh Kabupaten Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - BPJamsostek Tanjungmorawa menggelar sosialisasi kepada perwakilan Sekolah Dasar (SD) di seluruh Kabupaten Deliserdang. Kegiatan dilaksanakan di masing-masing kecamatan di seluruh Kabupaten Deliserdang, dan dihadiri Kepala SD di masing-masing kecamatan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang juga menyampaikan hal serupa, di mana mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial kepada seluruh tenaga pendidik dan menyampaikan bahwa masyarakat penyelenggara pendidikan, wajib menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggara pendidikan wajib mendaftarkan Tenaga Kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Kontrak (Honorer).

“Kami sangat tertarik dengan program BPJamsostek ini, tentunya menjadi pengamanan bagi para tenaga pendidik kami yang juga notabene memiliki resiko dalam pekerjaannya” sebut seorang perwakilan di sosialisasi tersebut, Kamis (14/4).

Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Iskandar menyampaikan, BPJamsostek diamanahkan oleh undang-undang untuk melindungi semua pekerja dari resiko sosial yang dapat terjadi akibat dari pekerjaannya.

Maka, BPJamsostek secara konsen akan terus memperluas cakupan kepesertaannya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi Pekerja dari risiko kecelakan kerja mulai berangkat bekerja, pada saat bekerja dan sampai kembali pulang dari lokasi pekerjaannya, Program Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan Kematian akibat dari apa saja kepada ahli waris tenaga kerja, Program Jaminan Hari Tua sebagai manfaat uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah dengan nilai pengembangan, Jaminan Pensiun menjadi tonggak penghasilan ketika seorang pekerja memasuki usia pensiunnya dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program yang diberikan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang Tunai, akses informasi pasar dan pelatihan kerja.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, kami berharap sekolah sekolah akan memberikan perlindungan kepada Tenaga Pendidiknya sebagai bentuk memberikan kesejahteraan yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi