Terdakwa Pencemaran Nama Baik Jalani Sidang Lanjutan Pekan Depan

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Jalani Sidang Lanjutan Pekan Depan
Penasihat Hukum korban atas nama Tabib Hendro Saputro, Andro Oki (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, MPUH Sembiring, akan menjalani sidang ke-5 yang digelar Kamis, 21 April 2022, mendatang.

Penasihat Hukum korban atas nama Tabib Hendro Saputro, Andro Oki menuturkan, persidangan pekan depan akan menghadirkan saksi ahli lainnya dari pihak terdakwa, sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa di depan majelis hakim.

“Tabib Hendro Saputro selama mengikuti persidangan tetap akan menyerahkan kepada hukum yang berkeadilan,” katanya, Jumat (15/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmaniar membenarkan bahwa agenda persidangan lanjutan akan dilaksanakan pekan depan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakulan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah dijelaskan oleh para saksi bahwa adanya tuduhan dan diiringi dengan mempublikasi ke media sosial. Hal ini sudah mencukupi unsur pidana pencemaran nama baik.

Persidangan direncanakan akan kembali digelar pekan pepan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Makmur Pakpahan, di Pengadilan Negri (PN) Deliserdang.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi