Polisi Tangkap Pembobol SD Al- Jamiyatul Washliyah Sei Rampah

Polisi Tangkap Pembobol SD Al- Jamiyatul Washliyah Sei Rampah
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Sergai - Unit Reskrim Polsek Firdaus mengungkap sekaligus meringkus pembobol Sekolah Dasar Swasta Jam'iyatul Washliyah yang berlokasi di Dusun III Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Pelaku berhasil diringkus dari kediamannya, masing-masing pelaku adalah Andreas Epidonta Pasaribu alias Andre (22) warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik didampingi Kanit Reskrim, Ipda Supriadi, Sabtu (16/4), saat dihubungi membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Sekolah Dasar Swasta Al-Jamiyatul Washliyah Sei Rampah.

Kapolsek Idham mengatakan, penangkapan pelaku untuk menindaklanjuti laporan korban yaitu pihak sekolah Swasta Jamiyatul Washliyah Sei Rampah ke Polsek Firdaus sesuai LP Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2022/SPKT/ POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 april 2022.

“Peristiwa pembobolan tersebut terjadi Minggu, 3 April 2022, sekitar pukul 18.40 WIB. Kepala Sekolahnya Lilik Sugianto (korban) mendapat laporan dari penjaga sekolah bahwa sekolah yang dipimpinnya dibobol maling,” kata Idham.

Atas laporan tersebut, Lilik langsung menuju ke tempat kejadian untuk membuktikan kebenaranya. Setiba di lokasi ia melihat ternyata dinding pagar sekolah yang terbuat dari tepas dan bagian seng belakang sekolah dalam kondisi terbuka dan rusak.

Kemudian korban bersama saksi, penjaga selolah, langsung mengecek bagian dalam ruangan sekolah dan terlihat buku buku pelajaran sekolah dari berbagai judul sebanyak 717 buah, sebuah loudspeaker merek Diamond Antrolly warna hitam ,12 batang besi untuk pembangunan yang terletak di luar kantor sekolah sudah dalam kondisi hilang, dengan total kerugian sekitar Rp 35.394.000.

Diduga pelaku masuk ke dalam sekolah dengan cara merusak pagar dinding belakang, kemudian masuk ke dalam kantor dekolah melalui pintu kantor yang tidak dikunci.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Idham.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi