Irfan Harahap. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk alat transportasi mudik Lebaran.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Irfan Harahap meminta ASN untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik selaras dengan instruksi pemerintah pusat.
Irfan Harahap menegaskan, sesuai SE Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah, salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
"Jadi kita minta ASN dan Pemko Padangsidimpuan untuk tidak membawa mobil dinas mudik," kata Ketua Fraksi Demokrat, Sabtu (16/4).
Dirinya menegaskan, untuk mengawasi hal tersebut akan melakukan peninjauan langsung kepada dinas terkait pekan depan.
"Kita akan lihat dan pantau langsung kenderaan tersebut di dinas masing-masing. Karena kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dan Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," tegasnya.
(IAN/BR)