Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Yos A. Tarigan (tengah) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial ZS bin JS (49 tahun) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, mengatakan terdakwa ZS ditangkap di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4) pukul 23.15 WIB.
"Terdakwa diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan," kata Yos Tarigan, Senin (18/4).
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa ZS dengan Nomor R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa.
Kemudian tim mengikuti pergerakannya hingga pada saat mau beristirahat di rumahnya, ZS berhasil ditangkap.
"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, SH, MH didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, SH beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut," terang Yos.
Melalu program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kata Yos Tarigan, Jaksa Agung meminta jajarannya agar memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya.
(JW/EAL)