Dua Residivis Kasus Pembunuhan Diduga Terlibat Pemerkosaan, Satu Ditangkap

Dua Residivis Kasus Pembunuhan Diduga Terlibat Pemerkosaan, Satu Ditangkap
Seorang residivis yang ditangkap Polres Taput setelah diduga terlibat kasus pemerkosaan anak remaja. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara menetapkan dua orang residivis, JFS (32) dan BL, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak remaja di bawah umur.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, mengatakan kedua residivis ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

"Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Taput,"ujar Baringbing, Senin, (18/4).

Dia mengatakan, menurut keterangan korban, peristiwa pemerkosaan berawal ketika korban waktu itu sedang bersama pacarnya di suatu tempat pada, Jumat, (15/4/22) sekitar pukul 22.00 wib.

"Saat bersama pacarnya itu, tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP,"katanya.

Pada saat itu Baringbing mengatakan, para tersangka yang mengaku petugas Satpol PP ini juga mengatai dan meminta korban untuk ikut kantor Satpol PP.

"Para tersangka mengatakan, ngapain kamu di sini malam-malam, kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,"ujar Baringbing menirukan ucapan para pelaku.

Lebih lanjut Baringbing mengatakan, setelah kedua tersangka mengatai korban, korban dan pacarnya itu akhirnya merasa ketakutan sehingga menuruti arahan kedua tersangka.

Pertama tersangka JFS langsung membonceng pacar korban dengan sepeda motor ke arah kantor Satpol PP. Sedangkan tersangka BL tinggal sambil menjaga korban.

Setibanya di Kantor Satpol PP, tersangka JFS langsung meninggalkan pacar korban sendirian. Selanjutnya tersangka JFS kembali menemui korban dan tersangka BL di lokasi.

Selanjutnya tersangka JFS dan BL langsung membawa korban dengan bonceng tiga menggunakan sepeda motor ke suatu tempat.

"Setelah tiba di suatu tempat, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak, lalu mereka diduga memperkosa korban secara bergantian,"katanya.

Baringbing mengatakan, setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, keduanya pun mengantar korbankan kembali ke tempat semula.

"Pada pagi harinya korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,"imbuhnya.

Baringbing mengatakan, satu orang resividis yakni JFS kini telah berhasil ditangkap petugas.

"Sedangkan satu orang lagi yakni, BL melarikan diri dan masih dalam pengejaran,"tandasnya.

Baringbing menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus kejahatan.

Dia mengatakan, tersangka BL merupakan residivis kasus Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

Sedangkan tersangka JFS, merupakan residivis kasus pembunuhan dan Perampokan seorang toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara.

"Namun setelah keluar mereka kembali melakukan kejahatan,"pungkasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi