Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir, Investor Saham Syariah Tumbuh 367%

Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir, Investor Saham Syariah Tumbuh 367%
Pekerja berjalan dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Analisadaily.com, Jakarta – Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, memiliki potensi besar dalam mengembangkan pasar modal syariah. Terbukti dari peningkatan jumlah investor saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai 367% terhitung sejak tahun 2017-Maret 2022.

Berdasarkan data statistik BEI, pada tahun 2017 jumlah investor saham syariah tercatat sebanyak 23.207 dan per akhir Maret 2022 bertambah menjadi 108.345 investor. Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia telah menembus angka 100 ribu investor dan tepatnya di bulan Agustus tahun lalu.

“Prestasi ini ikut mengantarkan pasar modal syariah Indonesia menjadi The Best Islamic Capital Market of The Year secara berturut-turut selama tiga tahun sejak 2019 hingga 2021. Penghargaan ini dianugerahkan oleh GIFA (Global Islamic Finance Award),” kata Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, Pintor Nasution, Jumat (22/4).

Secara historis, pertumbuhan tertinggi penambahan jumlah investor terjadi di tahun 2018 sebesar 92%. Pada tahun 2021 tercatat jumlah investor syariah baru sebanyak 19.283. Dari jumlah ini, sebanyak 34% menjadi investor syariah aktif di BEI.

Dikatakan Pintor, jika dilihat dari sebaran investor dari tiap kelompok kepulauan di Indonesia berdasarkan data tahun 2021, investor syariah di Pulau Jawa tercatat mencapai 69.568 investor, dengan nilai transaksi sebesar Rp9,8 triliun, atau 80% dari total nilai transaksi saham syariah di BEI.

Di urutan kedua, investor syariah dari Pulau Sumatera tercatat mencapai 18.632 investor dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun. Di urutan ketiga, yakni pulau Kalimantan yang mencatatkan 8.438 investor syariah dengan nilai transaksi sebesar Rp439 miliar.

Sementara pulau Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara jumlah investor syariahnya mencapai 5.445 dengan nilai transaksi saham syariah mencapai Rp444 miliar. Pada posisi terakhir yakni investor syariah yang ada di pulai Bali, NTB, NTT, Papua dan Papua Barat yang mencapai 1.851 investor syariah dengan nilai transaksi tercatat mencapai Rp190 miliar.

Sedangkan dari sebaran data provinsi, investor syariah yang berdomisili di DKI Jakarta mencatat nilai transaksi saham syariah terbanyak yang mencapai Rp3,98 triliun sepanjang tahun 2021 dengan total investor saham syariah mencapai 18.507.

Diikuti investor Jawa Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,66 triliun , dimana total investor syariah di Jawa Barat mencapai 14.632 investor syariah. Di posisi ketiga, ada Jawa Timur dengan nilai transaksi saham syariah Rp 1,28 triliun dengan total investor syariah mencapai 13.839 investor.

Pertumbuhan jumlah investor diiringi juga dengan penambahan jumlah efek syariah yang bisa ditransaksikan di BEI. Jika dibandingkan dengan tahun 2011 hingga Maret 2022 terjadi penambahan jumlah saham syariah 102% dari 237 saham menjadi 478 saham. Sementara reksa dana syariah bertambah 482% dari 50 menjadi 291 reksa dana syariah.

“Lalu nilai outstanding sukuk negara naik 556% menjadi Rp 1.127 triliun pada Maret 2022 dari Rp169 triliun pada tahun 2013. Sedangkan jumlah sukuk korporasi bertambah 447% dari 36 menjadi 197,” terang Pintor.

BEI juga memiliki indikator pergerakan saham-saham syariah dalam bentuk indeks saham syariah yang menjadi rujukan bagi investor dalam berinvestasi saham syariah. Konstituen saham setiap Indeks saham syariah di BEI merujuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala, sebanyak 2 periode dalam satu tahun.

Pertumbuhan pasar modal syariah Indonesia makin terlihat sejak terbitnya indeks saham syariah di BEI. Saat ini terdapat 4 indeks saham syariah yang ada di BEI. Di tahun 2000, BEI meluncurkan Jakarta Islamic Indeks (JII) sebagai indeks saham syariah pertama. JII terdiri dari 30 saham syariah yang berkapitalisasi pasar besar, dan paling likuid di BEI.

Selang 11 tahun setelahnya, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada tahun 2011. ISSI beranggotakan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu pada tahun 2018, diluncurkan indeks saham syariah baru yaitu JII70 (Jakarta Islamic Indeks 70) yang berisi 70 saham syariah tercatat dengan kapitalisasi pasar besar dan paling likuid di BEI.

Tahun 2021 lalu, hadir kembali indeks saham syariah khusus saham BUMN, yang diberi nama IDX-MES BUMN 17, berisi 17 saham BUMN dan afiliasi yang ada di ISSI serta memiliki kapitalisasi pasar besar, likuid, dan memiliki nilai fundamental yang baik.

Untuk menyempurnakan acuan dalam bertransaksi serta proses seleksi produk efek syariah, Dewan Syariah Nasioal (DSN) MUI telah menerbitkan 25 fatwa terkait transaksi produk dan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia.

Dari 25 fatwa tersebut, terdapat fatwa yang khusus membahas tentang saham (fatwa no.135), serta fatwa yang membahas proses hulu hingga hilir proses transaksi saham yakni fatwa 80 tentang transaksi di BEI, fatwa 138 tentang kliring di KPEI dan fatwa 124 tentang penyelesaian transaksi di KSEI.

Terdapat sejumlah peluang dan tantangan bagi pengembangan pasar modal syariah di tanah air. Tantangan yang pertama adalah transisi dari pandemik ke non pandemik. Kedua, penggunaan teknologi informasi yang masih tertinggal. Ketiga, literasi berbasis online yang mulai jenuh. Keempat, recovery period. Kelima, masyarakat kembali konsumtif vs investasi, dan keenam adalah tantangan investasi bodong berbasis teknologi. Sementara ketujuh, tantangan efek negatif sosmed terhadap investasi.

“Adapun peluang bagi pasar modal syariah ditopang kehadiran investor milenial yang semakin melek investasi, ruang tumbuh yang masih besar, jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia, dan akses berinvestasi yang semakin mudah dan murah. Tahun 2022 BEI menargetkan 30% pertumbuhan investor syariah dan mengagendakan 400 kegiatan edukasi efek syariah,” tandas Pintor.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi