Imigrasi Medan Sebarkan Informasi Tentang M-Paspor di UMSU

Imigrasi Medan Sebarkan Informasi Tentang M-Paspor di UMSU
Sebarkan informasi tentang M-Paspor di UMSU (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengadakan kegiatan penyebaran informasi tentang aplikasi M-Paspor.

Pada kesempatan ini tim dari Bidang Tekinfokomkim Kanimsus Medan melakukan penyebaran informasi di lingkungan Kampus Universitas UMSU Medan.

Aplikasi M-Paspor dibuat untuk menggantikan aplikasi Antrian Paspor Online dan mulai aktif digunakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sejak Januari 2022.

Namun pada awal April 2022 Aplikasi ini mengalami beberapa gangguan, sehingga secara bertahap aplikasi ini terus disempurnakan.

Dalam penyebaran informasi ini tim menjelaskan, saat ini aplikasi secara bertahap sudah dapat digunakan kembali. Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini hanya perlu melakukan update pada playstore atau app store.

Namun, saat ini masyarakat hanya bisa melakukan penginputan data dan mengupload dokumen saja. Untuk menentukan jadwal kedatangan belum bisa dilakukan, dikarenakan kuota antrean untuk bulan April sudah penuh. Direncanakan akhir April kuota antre untuk bulan Mei akan dibuka kembali.

Kepala Bidang Tekinfokomkim, Adithia Perdana Barus mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat mengurus paspor melalui M Paspor, karena sampai saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih membuka antrean walk-in bagi masyarakat yang membutuhkkan paspor dalam waktu dekat.

“Dan bagi masyarakat yang tidak membutuhkan paspor dalam waktu dekat, namun masa berlaku paspornya akan habis atau masyarakat yang belum memiliki paspor dan ingin membuat paspor, bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sekalipun Kuota sudah penuh,” kata Adithia, dalam keterangan Minggu (24/4).

Pemohon cukup mendaftar, mengisi data yang dibutuhkan, dan mengupload dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu pemohon tinggal menunggu kuota dibuka. Ketika kuota sudah dibuka pemohon yang sudah mendaftar sebelumnya tinggal memilih hari dan tanggal saja, tidak perlu harus mendaftar dari awal lagi.

“Hal ini tentu dapat menghemat waktu,” ujarnya.

Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terutama memberikan kepastian dokumen, kepastian waktu dan kepastian biaya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi