Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, bersama personel saat memaparkan penggagalan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu, Selasa (26/4) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Rantauprapat - Timsus Presisi Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 Kg, dan menangkap pelaku berinisial HH. Rencananya ganja diedarkan di Kotapinang dan Rantauprapat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap HH dilakukan pada Senin (25/4) di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU Kotapinang. HH amerupakan warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara (Paluta).
“Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan,” katanya, Selasa (26/4).
Martualesi juga menjelaskan, pihaknya juga berhasil menyita sabu 202,28 gram dalam kasus berbeda, serta 3 pelaku berinisial JAH (48) warga Rantauprapat, S (39) warga Jalan Aek Matio, Rantau Utara, dan AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Terhadap para tersangka narkotika sabu dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2. Sedangkan tersangka ganja dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,“ tandasnya.
(RA/RZD)