Kubu Moeldoko ‘Kalah’ Lagi

Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah
Teuku Riefky (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak permohonan banding yang diajukan kubu Moeldoko dan pendukungnya dalam hal Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang setahun lalu.

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, bagi Partai Demokrat, hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan. Ia juga mendoakan agar kubu Moeldoko mendapat hidayah.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," katanya, Kamis (28/4).

Menurutnya, hal ini semakin menegaskan hasil KongresV Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan. Sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh lembaga penegak hukum. Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY. “Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah.” katanya.

Putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

(AMAL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi