Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja (paling kanan) saat paparan kasus pelemparan bus, Senin (9/5) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Polisi menangkap dua pelaku pelemparan batu terhadap bus, yang menyebabkan seorang pelajar asal Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berinisial MA (19) meninggal dunia beberapa waktu lalu di Jalur Lintas Sumatera.
"Dua pelaku pelemparan itu adalah ES (37) dan BMS (28)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (9/5).
Tatan mengatakan kedua tersangka itu merupakan otak pelaku dan eksekutor pelemparan terhadap korbannya.
"Ada otak pelaku dan eksekutor. Kemudian barang bukti yang sudah diamankan ada ponsel dan batu yang digunakan untuk melempar. Lalu, bus yang ditumpangi korban sudah diamankan dan sepeda motor yang digunakan eksekutor," ucapnya.
Dendam dan Sakit Hati
Menurut Tatan, aksi pelembaran batu ke bus yang ditumpangi oleh korban dilatarbelakangi oleh dendam dan sakit hati dari tersangka. Salah satu tersangka yakni ES sebelumnya merupakan sopir dari perusahaan angkutan bus yang menjadi sasaran lemparan batu oleh pelaku.
"Namun, dia dipecat oleh perusahaan angkutan bus itu. Lalu, dia merencanakan untuk melakukan aksi pelemparan terhadap bus bekas tempatnya bekerja," terang Tatan.
"Awalnya hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca bus dengan menggunakan batu," sambung Tatan.
Kemudian, ES awalnya memberikan upah terhadap BMS senilai Rp300 ribu. Namun, karena aksi pelemparan itu menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan viral di media sosial, ES memberikan upah tambahan kepada BMS sebesar Rp3 juta. Uang itu diberikan untuk modal pelarian BMS.
"Tersangka ES ditangkap di wilayah Batu Bara dan BMS diciduk di Kota Pematang Siantar pada saat pelarian dua hari lalu. Kedua tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 2 subsider Pasal 353 subisder Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diketahui, aksi pelemparan batu terhadap sebuah bus di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Tebing Tinggi-Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Jumat (29/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat kejadian korban MA hendak mudik dan duduk di samping sopir angkutan bus. Dia terluka saat batu yang dilempar pelaku menyasar bus menembus kaca depan dan mengenai kepalanya. Korban langsung tak sadarkan diri.
Kemudian, korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Setelah mendapat perawatan beberapa hari, akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (5/5).
(JW/CSP)