Konferensi pers di Polda DIY, Selasa (10/5) (Foto: Dokumentasi Kumparan)
Analisadaily.com, Sleman – Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pembunuh 2 mahasiswa di Seturan, Depok, Kabupaten. Salah satu korban adalah anak kandung dari Wartawan Harian Analisa Medan yang juga mantan Ketua PWI Pematang Siantar, Timbul P Siallagan.
Dilansir dari Kumparan, Rabu (11/5), pelaku berinisial YF (25) ditangkap di Babarsari, Kabupaten Sleman pada Senin (9/5) sore.
"Pelaku kita amankan di Babarsari kemudian dibawa ke Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, saat rilis di Polda DIY, Selasa (10/5).
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang lebih 36 jam usai kejadian penusukan. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologis penusukan ini bermula dari ketersinggungan di jalan antara kelompok pelaku dan kelompok korban.
"Pembunuhan subsider penganiayaan berat ini terjadi saat kedua korban beserta 4 rekan lainnya jadi total 6 orang menggunakan 3 kendaraan roda dua dari arah Barat bertemu dengan sekitar 2 sampai 5 orang kelompok pelaku di perempatan Selokan Mataram jam 00.30 WIB hari Minggu tanggal 8 Mei 2022," kata Ade Ary.
Kelompok korban ini melaju dari barat sementara kelompok pelaku melaju dari selatan. Saat di perempatan Selokan Mataram ini perselisihan terjadi. Kedua kelompok sama-sama tak mau mengalah memberikan jalan yang notabene jalan sempit.
"Terjadi perselisihan karena kedua kelompok tidak saling mengalah untuk memberi jalan kelompok korban ingin jalan ke arah timur, kelompok pelaku ingin jalan ke arah utara. Terjadi cekcok saling memaki, saling tuduh, saling pisuh," terangnya.
Saat itu kelompok pelaku sudah jalan sedikit ke arah utara. Namun cekcok masih terjadi dan kelompok pelaku kemudian menantang kelompok korban.
"Kelompok pelaku menantang kelompok korban 'ayo kalau berani kamu ke sini' datanglah dia ke TKP dari arah Timur lanjut terjadi percekcokan," ujarnya.
"Dalam proses percekcokan itu terjadi kejar-mengejar, saling maki, saling lempar, yang akhirnya 2 korban saudara DS dan saudara TIP ditusuk oleh pelaku YF dengan menggunakan pisau yang sudah kami tunjukkan tadi," katanya.
Korban DS (22) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara mengalami 4 luka bacok di punggung dan dada kiri. Kemudian korban TIP (29) asal Bangka Belitung mengalami 3 luka di dada dan di pinggulnya.
Kedua korban kemudian meninggal dunia. Satu meninggal saat perjalanan dan satunya lagi meninggal saat perawatan di rumah sakit.
Pelaku YF ini dijerat pasal berlapis atas peristiwa ini. Pertama pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang dilaporkan tewas usai menjadi korban penusukan di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (8/5) pukul 01.00 WIB.
(HERS/RZD)