Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong
Kejari Medan saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pemberian vaksin kosong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong. Kasus tersebut melibatkan oknum dokter berinisial TGA.

Dalam penyerahan tahap II ada Penyidik Polda Sumut dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (10/5).

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Simon, Kamis (11/5).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Diberitakan sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi