Seorang Karyawan Dipecat Perusahaan Lewat Grup WhatsApp

Seorang Karyawan Dipecat Perusahaan Lewat Grup WhatsApp
Karyawan yang dipecat secara sepihak melalui WhatsApp Group, Muhammad Ihsan Lubis. (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi anti nyamuk memecat karyawan Muhammad Ihsan Lubis (33) secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan Eko Harahap sebagai supervisor lewat pesan WhatsApp Group (WAG) pada tanggal 1 Maret 2022.

"Dalam pesan itu saya terkejut bahwa saya dipecat begitu saja tanpa ada peringatan dan surat yang diberikan kepada saya," ungkap Ihsan Lubis, Kamis (12/5).

Sebelum mendapat kabar dipecat, terlebih dahulu ia mendatangi kantor perwakilan yang berada di Jalan Profesor M. Yamin Kisaran untuk memastikan status pekerjaan dah hak oper penjualan selama enam bulan (360 karton) namun setiba di kantor perwakilan tidak ada orang satupun dari perwakilan.

"Tiba-tiba WAG berbunyi dengan pesan bahwa saya sudah non aktif per 6 Maret 2022, dan saya sangat kesal melihat pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa ada peringatan, padahal saya sudah bekerja selama 14 bulan tanpa ada membuat kesalahan," ujarnya.

Setelah dipecat, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Asahan dan direspon baik pihak dinas.

"Pihak dari Disnaker Asahan sudah melakukan dua kali sidang tripartit di mana pihak perusahaan juga hadir selama pertemuan berlangsung," ujarnya.

Dalam dua kali pertemuan itu tidak ada menemukan jalan baik antara karyawan yang dipecat dengan perusahaan.

"Dalam pertemuan itu saya meminta hak saya seperti oper penjualan sebesar 24 juta selama 6 bulan, namun pihak perusahaan tidak merespon permintaan saya dengan dengan alasan aturan seperti itu tidak ada dalam perusahaan secara tertulis antara pekerja dan pihak perwakilan perusahaan, sebelumnya pimpinan terdahulu menyebutkan aturan itu ada dan mengetahui tentang oper penjualan yang saya lakukan," ujarnya.

Perwakilan perusahaan yang di Kisaran dikonfirmasi melalui handphone seperti, Akbar Maula, dan Eko Harahap enggan memberikan keterangan.

"Ke Kantor pusat aja yang berada di Tanggerang tanya bang, saya tidak ada kewenangan untuk menjawab," singkat Eko.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi