Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengungkap kasus pembunuhan Sadia di Jalan Lingkar Utara, Kamis (12/5). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap dua pelaku pembunuhan di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, yang terjadi pada Rabu (20/4) lalu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, mengatakan menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap Supriadi (36) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka tusuk, gorok serta luka bakar.
"Kedua tersangka, BW (32) dan S (37), warga Kecamatan Teluk Nibung. Sementara seorang tersangka lainnya AM (32) masih dalam pengejaran," kata Triyadi saat konferensi pers, Kamis (12/5).
"BW ditangkap di Desa Sipaku Kabupaten Asahan dan S ditangkap di Jalan Lintas menuju Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan," paparnya.
Triyadi menceritakan awalnya korban ingin berangkat ke Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tersangka BW membawa korban ke salah satu rumah warga yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal yang akan ke Malaysia.
"BW mengaku curiga melihat gelagat korban yang ternyata memiliki paspor. Selain itu, korban juga meminta kartu ATM milik BW yang sebelumnya telah ditransfer oleh korban uang sebesar tiga juta rupiah," terangnya.
Triyadi lanjut menjelaskan, karena merasa curiga terhadap sikap dan perilaku korban yang sepertinya hendak membongkar perbuatan BW maka BW mengajak S dan AM untuk membunuh.
Kemudian ketiga tersangka mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan yaitu di tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon sawit di Jalan Lingkar Utara.
Setibanya di tempat kejadian, BW menusukkan pisau ke leher sehingga tertancap, lalu membacok kepala, mengenai punggung, telapak tangan kanan korban.
Tidak sampai disitu saja, BW menyiramkan bensin ke tubuh korban dan AM membakar korban agar jasat korban tidak dikenali lagi.
(RM/CSP)