Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Siatas Barita - Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap pencuri barang inventaris berupa laptop dan speaker SMPN 3 Muara, Kecamatan Siatas Barita.
"Pelaku yang ditangkap yakni ASS (21)," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Jumat (13/5).
Dia mengatakan, kasus pencurian inventaris sekolah ini mencuat setelah Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Muara, Vanda Manurung (59) membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Taput.
"Kepsek melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah porak-poranda pada Rabu (11/5) lalu. Setelah dilihat barang inventaris berupa 4 unit laptop dan 3 unit speaker hilang," katanya.
Atas laporan itu, Baringbing mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ASS ditangkap di salah satu kedai yang berada di dekat rumahnya," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, Baringbing menambahkan, pihaknya juga turut menyita barang bukti hasil curian berupa 4 unit Laptop dan 3 unit speaker.
"Saat ini semua barang bukti hasil pencurian sudah kita amankan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka telah mengakui perbuatannya. "Saat ini tersangka sudah ditahan," imbuhnya.
(CAN/RZD)