Sprindik Baru Belum Terbit Karena Menunggu Inkrah

Sprindik Baru Belum Terbit Karena Menunggu Inkrah
Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron S Malau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru terkait kasus korupsi pengadaan hewan ternak lembu di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dengan anggaran Rp 1 miliar tahun 2019.

Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron S Malau mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan sprindik baru lanjutan tentang tindak pidana korupsi pengadaan lembu, karena perkara tersebut belum inkrah.

"Sprindik belum diterbitkan karena perkaranya belum inkrah dan masih proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi Medan," ungkap Josron S Malau, Jumat (13/5).

Disinggung alasan sprindik baru lanjutan belum diterbitkan, Josron mengatakan, terdakwa dan pihak kejaksaan masih dalam banding. "Keduanya masih dalam banding, jadi kita tunggu aja inkrah perkaranya, baru kita keluarkan nanti sprindik lanjutan," ujarnya.

Diketahui dasar keluarnya sprindik baru ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dalam putus itu Majelis Hakim memerintahkan jaksa penyidik untuk menindaklanjuti mastermaens atau siapa saja yang terlibat dalam perkara kasus korupsi pengadaan lembu dengan anggaran Rp 1 miliar tahun 2019 yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 615 juta dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Juga diketahui bahwa PN Tipikor Medan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhammad Sahlan dari pihak rekan selama lima tahun dan denda Rp 50 juta.

Karena diyakini terdakwa Muhammad Sahlan terbukti bersalah melakukan pidana pasal 3 jo pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi