Kampus Diharap Berikan Hak Pendidikan Kepada Penyandang Disabilitas

Kampus Diharap Berikan Hak Pendidikan Kepada Penyandang Disabilitas
Wakil Rektor IV Universitas HKBP Nommensen Medan, Samse Pandiangan (kiri), Staf Komisi Nasional Disabilitas, Rafika Tambunan, Komisioner KND, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero (tengah) bersama Sekretaris Alumni UHN, Ucok Lumban Gaol (kanan). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, berkunjung ke Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan untuk mensosialisasikan fungsi dan tugas lembaga yang dibentuk Presiden Joko Widodo tersebut.

Pada kesempatan itu Kikin menjelaskan fungsi dan tugas lembaga ini yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Seperti, hak penyandang disabilitas salah satunya mendapat pendidikan. Kita berharap kampus-kampus yang kita datangi dapat memberikan hak pendidikan yang sama dan inklusi kepada penyandang disabilitas," kata Kikin dihadapan Wakil Rektor IV UHN, Samse Pandiagan di ruang Biro Rektor, Sabtu (14/5).

Kikin menuturkan, KND dan UHN dapat menjalin kerjasama dan berkolaborasi untuk menciptakan kampus yang inklusi. Ia juga menginginkan pada bulan Juni bisa bertemu dan melakukan penandatanganan MoU dengan salah satu kampus swasta terbesar di Sumatera Utara itu.

Jokowi melantik lembaga ini pada Desember 2021 dan ada tujuh orang di dalam organisasi ini, diantaranya Dante Rigmalia, Fatimah Asri Muthmainah, Jona Aman Damanik, Rachmita Harahap, Eka Prastama Widyanta, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Deka Kurniawan.

Anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun. Komisi ini terbagi dalam empat sub-tugas, yakni monitoring, analisa dan evaluasi, pemberdayaan, dan koordinasi antar-lembaga.

Terkait sosialisasi itu, Samse pun menyambut baik apa yang disampaikan Kikin Tarigan. Dia juga sangat berharap bisa segera menjalin kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

"Harapannya tidak hanya tingkatan MoU di Universitas, namun nanti bisa menjadi Memorandun of Agreement (MoA) dan lainnya mengingat UHN sendiri di Fakultas Psikologi telah melakukan pendampingan konseling kepada penyandang disabilitas," tutur mantan Dekan Fakultas Pertanian tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi