Haris ketika menggelar Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, mengajak konstituennya untuk memahami isi Peraturan Daerah Kepala Lingkungan (Perda Kepling) yang telah diterbirkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Penegasan itu disampaikan Haris ketika menggelar Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/5).
"Saya dengar dan baca di beberapa media online, ada masyarakat yang menolak hasil assesment perekrutan Kepling. Kalau saja kita paham isi Perda Kepling ini, enggak akan muncul penolakan-penolakan seperti itu," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, ada mekanisme yang harus dipahami masyarakat sebelum dipilihnya Kepling. Pertama, nama Kepling diusulkan masyarakat ke lurah, dan lurah meneruskannya ke camat. Setelah itu barulah wali kota mengeluarkan SK pengangkatannya.
"Untuk memberhentikan Kepling, camat dapat melakukannya sendiri. Tentu, atas dasar usulan masyarakat dan lurah," ujarnya.
Haris menambahkan, pada Pasal 9 disebutkan, pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan di Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
"Kepling tidak boleh berstatus pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan. Itu tertuang pada Pasal 14,” sebutnya.
Lebih lanjut Haris menyebut, Pasal 22 mengatur tentang masa bakti kepling. Setiap kepling mengabdi hanya 3 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya.
"Di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya," pungkasnya, seraya kembali mengingatkan warga untuk pahami Perda Kepling.
(RZD/RZD)