Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Asahan

Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Asahan
Konferensi pers (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan menangkap pengedar sekaligus bandar narkoba. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/5).

Adapun pengedar berinisial IP alias Buntut (35) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap di Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.

Sedangkan bandar narkoba berinisial HS alias Tile (36) warga Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Sumardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap di salah satu hotel di Medan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kronologis penangkapan terhadap IP di mana petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.

Maka personel melakukan penyelidikan terhadap IP dengan cara under cover buy untuk memesan barang haram tersebut. Selanjutnya petugas dan pengedar menyepakati lokasi untuk transaksi narkoba di Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.

"Sampai di lokasi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IP beserta barang bukti seusai pesanan juga ikut diamankan personel Sat Narkoba Polres Asahan," ungkap Putu didampingi Dandim 0208/AS, Letkol Franki Susanto, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan, Iptu Syamsul Adhar.

Setelah IP diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 280 butir, dua unit handphone dan uang senilai Rp 100 juta, dari hasil interogasi, IP menyebutkan barang haram tersebut milik Tile yang pada saat itu berada di Medan.

"Setelah mendapatkan informasi dari IP, selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Tile dan berhasil ditangkap di salah satu hotel Medan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jounto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk memberitahukan kepada petugas dimana ada peredaran narkoba akan kita tangkap, dan masyarakat jangan mau terkontaminasi dengan peredaran narkoba yang saat ini bisa merusak generasi muda," tegas Putu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi