Tersangka Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2022) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Analisadaily.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, pada Selasa (17/5).
Kejagung menahan LCW di Rutan Salemba, Jakarta untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.
LCW diduga bekerjasama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW untuk mengkondisikan produsen agar mendapat izin ekspor CPO dan turunannya. Kejagung menilai kerjasama LCW dan IWW melawan hukum karena tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan.
Kebijakan pemerintah ini untuk menjamin stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng terjangkau masyarakat.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pernah memberikan penghargaan "Tasrif Award" kepada LCW pada 2003. Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.
Penghargaan tersebut diberikan karena LCW yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group.
Menyikapi situasi ini, AJI menyatakan sikap:
- 1. AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat.
- 2. AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(RZD)