Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Kebijakan Pemilik Manfaat ke Korporasi

Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Kebijakan Pemilik Manfaat ke Korporasi
Sosialisasikan Kebijakan Pemilik Manfaat ke Korporasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Parapat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) kepada korporasi.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung mulai 18 sampai dengan 20 Mei 2022 di Khas Parapat Hotel ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi. Selanjutnya pada hari kedua diisi dengan agenda pemaparan materi dari para narasumber, Kamis (19/5).

Kegiatan sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimoderatori Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana, bersama pembicara yang hadir langsung.

“Kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel melalui pola pemberian materi yang dilanjutkan tanya jawab,” kata Imam, dalam keterangan Jumat (20/5).

Narasumber pada kegiatan sosialisasi yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua MKN Provinsi Sumit, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun M Siregar, dalam paparannya menyampaikan tentang transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha dan investasi yang diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pidana Terorisme.

Lebih jauh lagi, dijelaskan Direktur Perdata terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi, dengan bentuk pengawasan melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya.

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nurul Dwi Hapsari membawakan materi terkait Urgensi Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Anggota MKNW, Henry Sinaga menyampaikan materi terkait Urgensi Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi.

Selanjutnya dari HIPMI, Erwin Ramadani menyampaikan materi terkait Transparansi Beneficial Ownership Dalam Membangun Iklim Usaha Yang Transparan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan materi terkait Beneficial Ownership Secara Umum.

Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu berasal dari Pemilik/Pengurus Korporasi, Notaris, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut), Koperasi dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman terkait transparansi Beneficial Ownership (BO) kepada Korporasi, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah pelapor pemilik manfaat oleh korporasi di Sumut.

Kemudian transparansi Penetapan Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, serta menciptakan kondisi/iklim berusaha dan berinvestasi yang ramah dan transparan di Sumut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi