Terkait Penonaktifan Bupati TSO, RAN Gugat Gubsu

Terkait Penonaktifan Bupati TSO, RAN Gugat Gubsu
Dr Razman Arif Nasution bersama timnya didampingi menantu Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap Arfan Habibi, Kemenakan Asrul Sani Nasution, Sekretaris Partai Golkar Pandang Lawas saat menggelar temupers di Big Papa Cafe Medan, Minggu (22/5). (Analisadaily/Amru Lubis)

Analisadaily.com, Medan - Penasihat hukum H Ali Sutan Harahap (TSO) Dr Razman Arif Nasution (RAN) mengharapkan Gubsu H Eddy Rahmayadi segara mencabut atau membatalkan surat pengangkatan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas (Palas). Ia menilai surat tersebut cacat hukum.

Demikian Dr Razman Arif Nasution bersama timnya didampingi menantu Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap Arfan Habibi, Kemenakan Asrul Sani Nasution, Sekretaris Partai Golkar Pandang Lawas saat menggelar temupers di Big Papa Cafe Medan, Minggu (22/5).

"Surat ini merupakan dasar pertama kami menggugat Gubsu. Karenanya sebelum bergulir di PTUN kami mengharapkan surat itu dicabut atau dievaluasi. Kami khawatir Gubsu terjebak staf yang telah melakukan tindakan ceroboh. Sebab berdasarkan Data valid yang kami terima itu merupakan pelanggaran baik administratif. Bahkan adanya dugaan pemufakatan jahat untuk memberi rekomendasi klien kami sakit serius dan cacat dalam kategori permanen. Karena berdasarkan surat yang kami terima Bupati Palas H Ali Sutan Harahap selama ini masih mampu melaksanakan tugas sehari-hari," paparnya sembari mengharapkan Gubsu mengevaluasi surat masuk karena kami besok mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan agar Sekda Kabupaten Palas Arfan membuka hal ini sehingga keluarnya surat Gubsu terkait pengangkatan Plt Zarnawi yang merupakan Wakil Bupati Palas. "Ada apa semua dibalik ini," paparnya.

Demikian juga kepada Pimpinan DPRD Palas Amran, RAN menegaskan ini bukan masalah siap dan tidak siap. "Saya menilai Pimpinan DPRD Palas Amran, patut diduga sengaja membiarkan adanya pelanggan hukum dan membiarkan pemerintahan seolah tidak berjalan. Sebab tugas DPRD di samping budgeting, pembuatan legislasi (pembuatan UU atau Perda), juga ada fungsi pengawasan jalannya pemerintahan," tegasnya

"Karenanya, hari ini, Senin (23/5) kami sepakat akan melakukan upaya hukum yakni menggugat Gubsu Edy Rahmayadi dan beberapa pihak lain ke PTUN atas terbitnya SK PLT Bupati Padang Lawas atas nama drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, yang diduga keras penuh rekayasa dan tidak berdasar. Kita tetap akan mengkawal kasus ini,” ucapnya sembari menyampaikan patut diduga ada banyak kejanggalan dan diduga penuh rekayasa dalam pengangkatan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Padang Lawas.

Sebelumnya, ia dan tim juga telah melayangkan gugatan secara elektronik atau online, Sabtu (21/5) dengan Gubsu sebagai tergugat dan Sekda Palas, Pimpinan DPRD Palas dan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri sebagai turut tergugat dengan status pendaftaran menunggu pendaftaran.

(ARU/BR)

Baca Juga

Rekomendasi