BPS Sumut Dapat Kehormatan Dalam Mengawali SP2020 Lanjutan

BPS Sumut Dapat Kehormatan Dalam Mengawali SP2020 Lanjutan
SP2020 Lanjutan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Badan Pusat Statistik Sumatera Utara (BPS Sumut) mendapat suatu kehormatan dalam mengawali pelaksanaan SP2020 Lanjutan yang dimulai sejak 15 Mei 2022, yaitu menjadi salah satu provinsi yang menjadi lokasi tujuan pengawasan dan pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik oleh Bappenas.

Tim Bappenas yang beranggotakan 11 orang diketuai Eka Chandra Buana, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik, Kementerian PPN/Bappenas, turut serta langsung ke Blok Sensus SP2020 lanjutan dan SBH 2022 bersama dengan Tim BPS RI terdiri dari Biro Bina Program yang mengawasi pelaksanaan dari sisi program, dan Direktorat Statistik Kependudukan yang mengawasai pelaksanaan dari sisi teknis pendataan.

Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin, beserta staf dan Kepala BPS Karo sebagai tuan rumah mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kegiatan dibagi dalam 4 tim untuk mengawasi jalannya pendataan SBH 2022 sebanyak 4 Blok Sensus yang berada di Kecamatan Berastagi, dan pendataan SP2020 Lanjutan sebanyak 8 Blok Sensus, yakni sebanyak 4 Blok sensus di Kecamatan Berastagi dan sisanya di Kecamatan Kabanjahe,” kata Nurul, Senin (23/5).

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan baik SBH 2020 maupun SP2020 Lanjutan, dari segi program dan administrasi dapat dikatakan cukup memuaskan, karena hampir tidak ada masalah yang dihadapai. Tetapi dari segi teknis, SP2020 Lanjutan menjumpai beberapa permasalahan lapangan seperti, nomor bangunan sensus yang tidak sesuai dengan daftar P, adanya blok sensus yang berisikan keluarga di luar blok sensus, kurangnya respek beberapa responden terhadap kedatangan petugas pendata.

Seluruh permasalahan untuk kegiatan SBH 2022 dan SP2020 Lanjutan diinventarisir dan dievaluasi sekembalinya dari Blok Sensus ke Hotel Mikie Holiday Resort Berastagi sebagai tempat pertemuan. Untuk permasalahan teknis yang terjadi pada pendataan SP2020 Lanjutan langsung diberikan solusinya oleh M Nashrul Wajdi dari Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, yang disampaikan kepada seluruh peserta khususnya petugas Pendata yang juga dikumpulkan pada saat setelah istirahat makan siang.

Pada pertemuan itu juga diminta kepada petugas untuk tetap mengikuti prosedur pendataan dan jadwal yang telah disampaikan oleh para instruktur Daerah pada pembelajaran selama 3 hari penuh kepada petugas pendata di hari sebelum petugas diturunkan ke lokasi pendataan.

Tim Bappenas pada kegiatan evaluasi juga menyampaikan harapan kepada seluruh petugas pendata dan juga Pegawai BPS untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya dan juga tetap menjaga prokes, karena Covid-19 juga belum hilang.

LF SP2020 atau SP2020 lanjutan ini adalah rangkaian kegiatan lanjutan dari Sensus Penduduk 2020 yang dilaksanakan pada 15 Mei-30 Juni 2022 dengan 2 tahapan pelaksanaan, yaitu pemutakhiran data pada 15-31 Mei 2022 dan pendataan lengkap sampel rumah tangga pada 1-30 Juni 2022.

Nomor handphone rumah tangga penting dikumpulkan sebagai bahan penyampaian informasi terkait pelaksanaan LF SP2020 khususnya pada rumah tangga sampel terpilih melalui WA Blast ataupun sebagai mitigasi pendataan melalui moda CATI (computer assisted telephone interview) jika responden nantinya tidak dapat didata secara langsung oleh petugas.

Dengan adanya kolaborasi dengan kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan khususnya pendataan LF SP2020 dan SBH 2022 serta dapat memberikan semangat lebih tinggi bagi para petugas lapangan bahwa mereka mendapatkan dukungan tidak hanya dari pemerintah daerah ataupun provinsi, tetapi juga pada level pemerintahan yang lebih tinggi yaitu pemerintahan pusat.

Kepada seluruh masyarakat juga diimbau untuk menerima petugas pendataan di wilayah masing-masing serta memberikan jawaban yang benar demi kualitas pembangunan kita di masa yang akan datang. Kerahasian jawaban responden dilindungi oleh undang-undang.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi