Kerangkeng Manusia, 10 Oknum TNI Tersangka, Komnas HAM Beri Apresiasi

Kerangkeng Manusia, 10 Oknum TNI Tersangka, Komnas HAM Beri Apresiasi
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan pers, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5). (ANTARA/Syaiful Hakim.)

Analisadaily.com, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Andika Perkasa, mengungkapkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf dilansir dari Antara, Selasa (24/5).

Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Ia juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Andika meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penetapan 10 tersangka prajurit TNI merupakan bentuk komitmen instansi itu dalam mengusut kasus.

"Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam.

Komnas HAM RI, mengapresiasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang menetapkan 10 tersangka personel TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut dia, hal tersebut bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam perjalanannya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan personel TNI.

"Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat," kata dia.

Ke depan, Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan berjalan transparan.

Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.

Kemudian yang tidak kalah penting, kata Anam, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Baik itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, oknum TNI, Polri, dan lain sebagainya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi