Etika Digital: Bijak Bermedia Sosial, Jangan Asal Sebar di Internet

Etika Digital: Bijak Bermedia Sosial, Jangan Asal Sebar di Internet
Webinar “Etika Digital: Bijak Bermedia Sosial, Jangan Asal Sebar di Internet” (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya mengatakan, saat ini Indonesia memasuki era dimana semua hal dapat diatur menggunakan teknologi digital sehingga segala aktivitas bisa menjadi lebih mudah, tak terkecuali dengan cara masyarakat berkomunikasi.

Per Januari 2022, pengguna media sosial di Indonesia tercatat berjumlah 191 juta orang. Dengan peningkatan angka tersebut, media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat indonesia dan tentunya mempengaruhi perubahan kehidupan sosial dalam bermasyarakat.

Misalnya, sebelum adanya teknologi, masyarakat harus bertemu satu sama lain secara tatap muka, namun kini hal tersebut bisa dilakukan dengan cara virtual menggunakan internet. Namun ternyata, masifnya penggunaan media sosial juga memiliki dampak buruk tersendiri. Belakangan ini, media sosial justru bisa menjadi bumerang bagi bangsa ini.

Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dengan motif tertentu dan menggunakan platform media sosial untuk memecah-belah bangsa, seperti melakukan penyebaran hoax, bullying, pornografi, dan kejahatan lainnya.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, beliau juga menghimbau untuk selalu menyaring terlebih dahulu segala informasi yang beredar di internet agar tidak termakan oleh hoax. Media sosial seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai wadah bagi para milenial untuk berkarya dan mengekspresikan hal positif,” katanya, Senin (24/5).

Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, jika pengguna interet di indonesia akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, masifnya penggunaan internet di Indonesia juga membawa serta berbagai resiko, seperti penipuan online, hoax dan cyber bullying.

Risiko tersebut kemudian diperparah oleh indeks literasi digital masyarakat Indonesia yang masih rendah. Oleh karena itu, peningkatan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas literasi digital, agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak, dan tepat guna.

KOMINFO juga mengupayakan untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia dengan cara mengadakan pelatihan literasi digital yang berbasis 4 pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital dan keamanan digital.

“Peningkatan literasi digital tersebut merupakan tugas yang besar, sehingga diperlukan dukungan dari segala pihak agar dapat meningkatkan literasi digital dan terciptanya talenta digital yang siap mewujudkan Indonesia Digital Asian,” sebutnya.

Jurnalis liputanaceh.net, Ismi Amran, sebagai pemateri pada webinar kali ini mengatakan jika setiap pengguna internet memerlukan etika digital dalam menggunakan media sosial. Etika digital sendiri diartikan sebagai sikap sopan dan santuk dalam berkomunikasi dengan orang lain di internet.

Etika digital dapat diterapkan dalam menulis status di beranda media sosial, menulis di blog pribadi, maupun mengomentari status teman maupun berita yang berada di internet. Selain sikap sopan dan santun dalam berkomunikasi, etika digital juga meliputi penyaringan informasi agar informasi yang disebar dapat dipastikan kebenarannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Teruatama dengan mudahnya persebaran informasi belakangan ini, beliau menyampaikan jika masyarakat perlu mempelajari atau menyaring terlebih dahulu segala informasi yang dimuat di Internet agar tidak asal sebar dan dapat menimbulkan dampak yang buruk.

Penggunaan media sosial harus digunakan secara bijak oleh tiap individu, tidak asal sebar segala informasi yang ada di internet sebelum diketahui kebenarannya, juga tidak menyebarkan informasi pribadi seperti KTP, SIM, tiket perjalanan, dan dokumen-dokumen yang sensitif, karena hal ini dapat memicu terjadinya tindakan kriminal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Demi menjaga agar masifnya kehadiran media sosial dalam bermasyarakat, Majelis Ulama Indonesia atau biasa dikenal MUI merilis lima hal yang diharamkan dalam bersosial media, yaitu dilarang melakukan ghibah, bullying, menyebarkan hoax, menyebarkan pornografi, dan menyebarkan konten yang benar namun tidak pada saat atau waktu yang tepat.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih cermat dan bijak dalam menggunakan media sosial agar pesatnya teknologi digital yang masuk ke Indonesia seperti sekarang ini, mampu meningkatkan produktivitas bangsa ini,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi